Hukum Mengganti Puasa Bagi Wanita Hamil dan Menyusui
- Details
- Category: Konsultasi Umum (Fiqih)
- Hits: 2442
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Wassalaamu’alaikum Wr. Wb.
D-....
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Tidak adanya nash baik dari Al-Qur`an ataupun hadits yang secara tegas menjelaskan permasalahan tersebut menyebabkan terjadinya perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sedikitnya ada 4 pendapat yang berkaitan dengan hukum mengganti puasa bagi wanita hamil dan wanita yang menyusui:
1. Sebagian ulama seperti Imam Hanafi, Abu Tsaur dan Abu Ubaid berpendapat bahwa kedua wanita tersebut harus mengganti puasa dan tidak perlu membayar fidyah. Mereka meng-qiyas-kan (menyamakan) wanita hamil atau wanita menyusui dengan orang yang sakit. Sebagaimana diketahui, orang yang sakit dibolehkan untuk tidak berpuasa tetapi dia harus menggantinya di hari lain, seperti disebutkan dalam QS. Al-Baqarah (2): 186: “Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan, (maka dia boleh tidak berpuasa) dan menghitung berapa hari ia tidak berpuasa untuk digantikannya pada hari-hari yang lain“.
Baca Selengkapnya Hukum Mengganti Puasa Bagi Wanita Hamil dan Menyusui
Haruskah Witir Dilakukan Setelah Tahajud?
- Details
- Category: Konsultasi Umum (Fiqih)
- Hits: 78961
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
E -……..
(II)
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Pak Ustadz, saya ingin bertanya tentang shalat tahajud di bulan Ramadhan. Begini Pak Ustadz, jika kita ingin shalat tahajud di bulan Ramadhan dengan Witir, apakah shalat Witir pada shalat Tarawih kita kerjakan juga ataukah tidak usah karena akan dikerjakan bersamaan dengan shalat Tahajud nanti? Terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
S -……
Jawaban:
Wa’alaikumsalam Wr. Wb.
Baca Selengkapnya Haruskah Witir Dilakukan Setelah Tahajud?
Menunda Pernikahan Karena Masih Kuliah
- Details
- Category: Konsultasi Keluarga
- Hits: 709
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
A- ….
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Baca Selengkapnya Menunda Pernikahan Karena Masih Kuliah
Bila Suami Mengatakan Pisah, Apakah Jatuh Talak?
- Details
- Category: Konsultasi Keluarga
- Hits: 208241
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Pak Ustadz, ada beberapa pertanyaan yang ingin saya ajukan:
- Langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan bila suami hendak menceraikan isterinya?
- Apabila suami berkata “pisah” kepada isterinya, apakah sama dengan artinya kata “cerai”? Dan apakah jatuh thalak?
- Mohon penjelasannya tentang apa yang dimaksud thalak 1, thalak 2 dan thalak 3. Terima kasih sebelum dan sesudahnya.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Y-.....
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Baca Selengkapnya Bila Suami Mengatakan Pisah, Apakah Jatuh Talak?