• Home
  • Kajian Kopi Jiwa
  • Digital Syiar
  • Donwload
    • E-Book Konsultasi 1
    • Manasik Umroh
      • Bagian Kesatu
      • Bagian Kedua
      • Bagian Ketiga
      • Bagian Keempat
  • Konsultasi Agama
    • Konsultasi Faraidh (Waris)
    • Konsultasi Keluarga
    • Konsultasi Muamalah
    • Konsultasi Umum (Fiqih)
    • Konsultasi Zakat
  • Tutorial Bahasa Arab
    • Tutorial I

Media Silaturahim: Konsultasi Agama Islam & Tutorial Bahasa Arab

Hukum Mengganti Puasa Bagi Wanita Hamil dan Menyusui

  • Print
  • Email
Details
Category: Konsultasi Umum (Fiqih)
Published: Monday, 24 July 2017 10:47
Hits: 2442

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Ustadz, bagaimana cara mengganti puasa bagi wanita yg sedang hamil atau wanita yang sedang menyusui, karena saya pernah mendengar bahwa selain bayar fidyah, dia juga wajib menggantinya di hari yg lain? Mohon pencerahannya…Terima kasih banyak.
Wassalaamu’alaikum Wr. Wb.
D-....

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Wr. Wb.

Tidak adanya nash baik dari Al-Qur`an ataupun hadits yang secara tegas menjelaskan permasalahan tersebut menyebabkan terjadinya perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sedikitnya ada 4 pendapat yang berkaitan dengan hukum mengganti puasa bagi wanita hamil dan wanita yang menyusui:

1. Sebagian ulama seperti Imam Hanafi, Abu Tsaur dan Abu Ubaid berpendapat bahwa kedua wanita tersebut harus mengganti puasa dan tidak perlu membayar fidyah. Mereka meng-qiyas-kan (menyamakan) wanita hamil atau wanita menyusui dengan orang yang sakit. Sebagaimana diketahui, orang yang sakit dibolehkan untuk tidak berpuasa tetapi dia harus menggantinya di hari lain, seperti disebutkan dalam QS. Al-Baqarah (2): 186: “Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan, (maka dia boleh tidak berpuasa) dan menghitung berapa hari ia tidak berpuasa untuk digantikannya pada hari-hari yang lain“.

Baca Selengkapnya Hukum Mengganti Puasa Bagi Wanita Hamil dan Menyusui

Haruskah Witir Dilakukan Setelah Tahajud?

  • Print
  • Email
Details
Category: Konsultasi Umum (Fiqih)
Published: Friday, 21 July 2017 15:10
Hits: 78961

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Pak Ustadz, saya mau mengajukan beberapa pertanyaan:
1. Shalat Witir itu sebaiknya dilakukan setelah shalat Isya/Tarawih atau setelah shalat Tahajud? Jika sudah dilakukan setelah shalat Isya/Tarawih, apakah nanti shalat Tahajudnya tetap sah karena tanpa shalat Witir lagi?
2. Jika saya hanya melakukan shalat sunnah Rawatib sebelum Subuh dan sesudah Maghrib saja, bagaimana hukumnya Pak Ustadz? Maksudnya, apakah ibadah yang saya lakukan itu tetap berpahala ataukah sia-sia karena tidak dilakukan semuanya?
Demikian pertanyaan saya, mohon penjelasannya. Terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

E -……..

 

(II)
Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Pak Ustadz, saya ingin bertanya tentang shalat tahajud di bulan Ramadhan. Begini Pak Ustadz, jika kita ingin shalat tahajud di bulan Ramadhan dengan Witir, apakah shalat Witir pada shalat Tarawih kita kerjakan juga ataukah tidak usah karena akan dikerjakan bersamaan dengan shalat Tahajud nanti? Terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

S -……

 

Jawaban:

Wa’alaikumsalam Wr. Wb.

Saudari E dan S yang saya hormati, sebelumnya saya mohon maaf karena baru sempat menjawab pertanyaan Anda berdua, terutama pertanyaan Saudari E yang sudah cukup lama dilontarkan.
 
Mudah-mudahan keterlambatan ini tidak mengurangi nilai jawaban yang saya berikan. Pertanyaan Anda berdua sengaja saya muat secara bersamaan karena keduanya hampir mirip, yaitu mengenai shalat Witir,

Baca Selengkapnya Haruskah Witir Dilakukan Setelah Tahajud?

Menunda Pernikahan Karena Masih Kuliah

  • Print
  • Email
Details
Category: Konsultasi Keluarga
Published: Wednesday, 09 September 2020 14:26
Hits: 709

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Pak Ustadz, saya mempunyai seorang teman laki-laki. Kami tidak berpacaran karena kami tahu bahwa tidak ada pacaran dalam Islam. Kami sudah saling mengenal sekitar 1 tahun yang lalu. Alhamdulillah saya sudah bekerja. Dia juga sudah bekerja tapi sambil kuliah. Memang kami merasa bahwa kami sudah wajib menikah. Namun, kami menundanya karena menunggu hingga dia lulus kuliah. Pertanyaannya, apakah alasan seperti itu bisa menjadi alasan yang kuat untuk menunda pernikahan? Dan apa saja yang harus disiapkan jika kami ingin menikah? Mohon penjelasannya. Terima kasih….

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

A- ….


Jawaban:

Wa’alaikumussalam Wr. Wb.

Saudariku yang terhormat, sebelum menjawab pertanyaan Anda, terlebih dahulu saya akan menjelaskan tentang hukum pernikahan. Sebab, hukum pernikahan sangat tergantung pada kondisi masing-masing orang. Bisa wajib, bisa sunah, bisa mubah, bisa makruh, bahkan bisa haram. Semua tergantung pada kemampuan seseorang untuk menikah dan juga kemampuannya dalam mengendalikan nafsu syahwatnya. Berikut adalah hukum-hukum pernikahan:

 

1. Sunah: Pernikahan disunahkan bagi orang yang sudah memiliki baa’ah (kemampuan untuk menikah) sementara dirinya masih mampu mengendalikan nafsu syahwatnya dan tidak khawatir terjerumus ke dalam perbuatan zina.

 

2. Wajib: Hukum pernikahan menjadi wajb bila seseorang sudah memiliki kemampuan sementara dirinya khawatir tidak mampu lagi mengendalikan nafsu syahwatnya. Dalam kondisi seperti ini, hukum pernikahan berubah menjadi wajib karena perbuatan zina adalah perbuatan yang jelas-jelas diharamkan Allah swt. dan termasuk dosa besar. Bila perbuatan yang haram (zina) sudah tidak dapat dihindari kecuali dengan pernikahan, maka pernikahan menjadi wajib hukumnya.

Baca Selengkapnya Menunda Pernikahan Karena Masih Kuliah

Bila Suami Mengatakan Pisah, Apakah Jatuh Talak?

  • Print
  • Email
Details
Category: Konsultasi Keluarga
Published: Monday, 24 July 2017 10:29
Hits: 208241

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Pak Ustadz, ada beberapa pertanyaan yang ingin saya ajukan:

  1. Langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan bila suami hendak menceraikan isterinya?
  2. Apabila suami berkata “pisah” kepada isterinya, apakah sama dengan artinya kata “cerai”? Dan apakah jatuh thalak?
  3. Mohon penjelasannya tentang apa yang dimaksud thalak 1, thalak 2 dan thalak 3. Terima kasih sebelum dan sesudahnya.


Wassalamu’alaikum Wr. Wb.


Y-.....

 

 

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Wr. Wb.

 

1. Karena pernikahan merupakan sebuah ikatan suci, maka setiap Muslim harus berusaha untuk menjaganya semaksimal mungkin dan tidak mudah memutuskan ikatan tersebut, kecuali bila ada faktor-faktor tertentu yang menyebabkan ikatan suci tersebut tidak bisa dipertahankan lagi. Oleh karena itu,bila ada satu masalah rumah tangga, maka seorang suami yang ingin menceraikan isterinya atau isteri yang ingin menuntut cerai sebaiknya berfikir matang-matang atau mempertimbangkannya berulang-ulang, lebih dianjurkan untuk beristikharah terlebih dahulu. Sebab, bisa jadi keinginannya untuk bercerai itu hanya didasari oleh emosi sesaat saja, tanpa mempertimbangkan sisi-sisi positif dan sisi-sisi negatifnya. Hal itu terkadang akan menyebabkan penyesalan yang selalu datang di akhir.

 

Bila ternyata masalah itu tidak dapat diatasi oleh suami isteri,

Baca Selengkapnya Bila Suami Mengatakan Pisah, Apakah Jatuh Talak?

Search

Kajian Kopi Jiwa

Rania Cake

Artikel Terkini

  • Sebuah Dilema: Ibu atau Suami?
  • Suami Menuduh Istrinya Pelacur
  • Menunda Pernikahan Karena Masih Kuliah
  • Lupa Membayar Mahar
  • Bila Ada Keponakan Laki-laki, Haruskah Istri Pakai Jilbab?
  • Wanita Yang Dipaksa Berzina
  • Bila Orangtua Tidak Menyetujui Calon Istri Pilihan Kita
  • Hak dan Kewajiban Istri Yang Dipoligami
  • Ditelantarkan Suami, Apakah Jatuh Thalak?
  • Amal Terbaik Untuk Arwah Orangtua

Artikel Terpopuler

  • Bila Suami Mengatakan Pisah, Apakah Jatuh Talak?
  • Hukum Shalat Tahajud Tanpa Witir
  • Haruskah Witir Dilakukan Setelah Tahajud?
  • Sikap Kurang Adil Suami Terhadap Ibu Mertua
  • Curhat Seorang Kakak Tentang Adiknya Yang Durhaka
  • Hukum Onani dan Masturbasi
  • Hukum Mengganti Puasa Bagi Wanita Haid
  • Hukum Mendoakan Orangtua Non-Muslim
  • Meninggal Tapi Masih Punya Hutang
  • Batasan Berbakti Kepada Orangtua

© Copyright 2021 Mediasilaturahim.com Joomla Templates by JoomDev

Back to Top