Ibu Marah-marah Saat Ditanya Soal Warisan
- Details
- Category: Konsultasi Faraidh (Waris)
- Published: Monday, 25 May 2020 18:18
- Hits: 800
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Maaf Pak Ustadz, saya mau nanya. Saya mempunyai ayah yang sudah meninggal sekitar 10 bulan yang lalu. Beliau meninggalkan harta yang cukup banyak, antara lain 4 buah rumah. Salah satu di antaranya vila, sawah, kolam ikan serta rumah kontrakan sebanyak 36 kamar. Belum lagi warisan rumah, tanah dan sawah peninggalan ayahnya (kakek saya) di Jawa. Tetapi ibu saya tidak mau membagikannya dengan alasan untuk membiayai sekolah adik laki-laki saya yang bungsu. Bahkan, bila ibu ditanya tentang pembagian warisan tersebut, beliau malah marah-marah dan menganggap kami anak yang durhaka. Karena bingung, kami pun membiarkan sikap ibu. Kami 5 bersaudara, 2 laki-laki dan 3 perempuan. Bagaimana hukumnya Pak Ustadz, sedangkan ada salah satu anaknya yang membutuhkannya. Terima kasih atas waktunya.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
D - …..
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Seperti yang pernah saya utarakan, persoalan warisan merupakan persoalan yang sangat sensitif karena dapat merusak hubungan antara seseorang dengan kerabatnya, saudaranya atau bahkan dengan orangtuanya sendiri. Karena itu, hendaknya seorang Muslim mengikuti aturan-aturan warisan yang telah ditetapkan oleh Islam. Seperti pada kasus yang Anda hadapi, bila salah satu pihak tidak hati-hati dalam mengambil sikap, maka hubungan antara dirinya dengan pihak yang lain dapat renggang. Dalam hal ini, hubungan antara anak dengan ibunya sendiri. Di sini dibutuhkan adanya sikap bijaksana orangtua dan pengertian dari anak-anaknya.