Selamat Tahun Baru Hijriyah 1433.......Kullu 'Aamin Wa Antum Bikhair....Semoga Di Tahun 1433 H Ini, Keimanan dan Ketakwaan Kita Semakin Meningkat, Amin....
For professional websites please choose the best web hosting company.
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini249
mod_vvisit_counterKemarin491
mod_vvisit_counterMinggu Ini249
mod_vvisit_counterMinggu Lalu3978
mod_vvisit_counterBulan Ini10812
mod_vvisit_counterBulan Lalu13950
mod_vvisit_counterAll days86221

We have: 6 guests, 3 bots online
Your IP: 38.107.179.230
 , 
Today: May 20, 2012

Konsultasi Umum (Fiqh)

Apakah Kodok Halal?

PDF Print E-mail

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Alhamdulillah kalau kepiting dihalalkan, jadi bisa makan. Sekalian mau tanya pak Ustadz, kalau swike (kodok) halal nggak? Terima kasih
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
A-....


Jawaban:

Wa'alaikumussalam Wr. Wb.

Sama seperti hukum kepiting, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum swike atau kodok. Sebagian besar ulama mengharamkan kodok dengan dalil hadits Rasulullah saw. yang diriwayatkan dari Abdurrahman bin Utsman Al-Quraisy:


Diriwayatkan dari Abdurrahman bin Utsman Al-Quraisy, bahwa ada seorang tabib (dokter) yang bertanya kepada Rasulullah saw. tentang kodok yang dipergunakan dalam campuran obat, maka Rasulullah saw. melarang membunuhnya. (HR Ahmad, Abu Daud dan An-Nasa’i).

Berdasarkan hadits ini, para ulama mengharamkan kodok. Sebab dalam hadits tersebut, Rasulullah saw. melarang untuk membunuhnya. Sebuah kaidah mengatakan bahwa hewan-hewan yang dilarang untuk dibunuh, hukumnya haram dimakan. Seandainya boleh dimakan, niscaya Rasulullah tidak akan mengeluarkan larangan tersebut. Ada juga ulama yang mengharamkan kodok, karena bagi kebanyakan orang, kodok termasuk ke dalam katagori hewan yang menjijikkan. Ada pula yang mengharamkannya karena kodok termasuk binatang yang bisa hidup di dua alam.

Berbeda dengan ulama di atas, Imam Malik menghalalkan hewan kodok. Imam Malik berpendapat seperti itu karena hadits di atas tidak secara eksplisit menyebutkan bahwa kodok termasuk hewan yang najis atau diharamkan. Imam Malik dan para pengikutnya mengatakan, selama tidak ada nash atau dalil yang secara jelas mengharamkan binatang tertentu, maka hukumnya halal dan boleh dimakan.

Tetapi perlu diingat, bila sudah diketahui bahwa ada jenis kodok yang mengandung racun, maka hukumnya haram. Sebab, binatang seperti itu merupakan binatang yang membahayakan manusia. Padahal segala sesuatu yang membahayakan manusia, dihukumi sebagai sesuatu yang haram.

Pertanyaannya, kita mau ikut pendapat yang mana? Apakah pendapat pertama yang mengharamkan kodok ataukah pendapat kedua yang menghalalkannya? Menurut saya, semua kembali kepada masing-masing individu. Yang terpenting, kita tahu alasan atau dasar hukumnya. Sebab, permasalahan seperti ini merupakan permasalahan ijtihadi yang tidak patut dibesar-besarkan, apalagi dijadikan alasan untuk menyudutkan satu kelompok Islam hingga menyebabkan terjadinya perselisihan atau perpecahan di kalangan umat Islam. Wallaahu A’lam….

Untuk mendownload fatwa MUI tentang kodok, klik di sini!

 
free pokerfree poker
Silahkan isi data-data iklan Anda di link terbawah!
Ponpes Al-Husna Sumut
Pondok Pesantren Al-Husna Marindal I Patumbak Deli Serdang Sumatera Utara.
Ponpes Fathan Mubina
Pondok Pesantren Fathan Mubina Ciawi Jawa Barat.
Blog Media Silaturahim
Blogspot Media Silaturahim
Ponpes Darurrahmah Yapida
Pondok Pesantren Darurrahmah Yapida Gunung Putri Bogor Jawa Barat
Renungan Ba'da Shubuh
Renungan Ba'da Shubuh oleh Ir. H. Dodie Hidajat