Hukum Menikahi Wanita Hamil & Status Anak Di Luar Nikah
- Details
- Category: Konsultasi Umum (Fiqih)
- Published: Thursday, 10 August 2017 15:07
- Hits: 19483
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Apa kabar Ustadz? Semoga Ustadz dan keluarga selalu sehat dan selalu dalam lindungan Allah swt., aamiin…Ustadz yang saya hormati, saya ingin bertanya tentang satu hal kepada Ustadz, yaitu tentang status anak di luar nikah. Saya pernah mendengarkan pengajian yang –kalau tidak salah- disampaikan oleh Ustadzah Hj. Luthfiah Sungkar. Kemudian sewaktu akan melangsungkan pernikahan, saya juga mendapat nasehat pernikahan yang isinya antara sebagai berikut:
-
Perempuan yang hamil di luar nikah tidak boleh dinikahi, dan boleh dinikahi jika telah melahirkan dan melewati masa nifasnya.
-
Anak yang lahir dari hubungan di luar nikah, jika laki-laki maka ia tidak mempunyai hak waris, dan jika perempuan, maka ayahnya tidak boleh bertindak sebagai wali pernikahannya kelak.
Ustadz, dua hal tersebut sangat saya yakini kebenarannya karena disampaikan oleh orang-orang yang mempunyai pengetahuan agama yang sangat dalam, sehingga sewaktu saya menerima pengetahuan tersebut, saya tidak berusaha untuk menghafalkan di surat apa dan ayat berapa dicantumkan perkara ini, atau hadits apa yang menerangkannya.
Tapi seiring berjalannya waktu, beberapa kali saya menghadapi orang-orang yang salah dalam melaksanakan perkara ini. Namun, karena keterbatasan pengetahuan yang saya miliki, saya pun sulit untuk mempertahankan pendapat saya. Misalnya:
-
Ada orangtua yang buru-buru menikahkan anaknya yang hamil di luar nikah dengan alasan untuk menutupi aib keluarga. Tapi mereka tidak menikahkannya kembali saat sang anak telah melahirkan.
-
Ada orangtua (ayahnya) yang menjadi wali saat menikahkan anak perempuannya yang merupakan anak hasil hubungan di luar nikah.
Tentu saja, kedua kejadian tersebut membuat pasangan-pasangan yang menikah itu hidup secara zina di mata Allah. Hal inilah yang membuat saya ingin memastikan kepada Ustadz tentang kebenaran yang saya yakini itu. Surat-surat apa sajakah dalam Al-Qur`an yang memuat tentang perkara-perkara di atas dan hadits-hadits apa sajakah yang menerangkannya, sehingga ketika saya bertemu dengan kejadian seperti ini lagi, saya dapat menerangkannya dengan lebih jelas apa yang saya yakini itu.
Baca Selengkapnya Hukum Menikahi Wanita Hamil & Status Anak Di Luar Nikah